Syarat & Ketentuan NEX Partnership
Ketentuan umum program partnership ISP NEX Network untuk skema Franchise dan Subnet, disusun mengacu pada peraturan telekomunikasi dan perlindungan data pribadi yang berlaku.
Definisi
- NEX Network adalah PT Nex Solusi Teknologi, penyelenggara jasa telekomunikasi yang menyediakan layanan akses internet.
- NEX Partnership adalah program kerja sama NEX Network dengan Partner untuk memasarkan dan menyalurkan layanan akses internet NEX Network.
- Partner adalah perorangan atau badan usaha yang telah menandatangani PKS dengan NEX Network dalam skema Franchise atau Subnet.
- Franchise adalah skema di mana Partner beroperasi sebagai Kantor Layanan Terpadu sekaligus Kantor Cabang NEX Partnership dengan merek, paket, dan sistem NEX Network.
- Subnet adalah skema di mana Partner yang memiliki jaringan distribusi menerima bandwidth dari NEX Network dan mengelola jaringan serta pelanggannya sesuai PKS.
- PKS adalah Perjanjian Kerja Sama tertulis antara NEX Network dan Partner beserta lampiran dan adendumnya.
- Pelanggan adalah pengguna akhir layanan akses internet yang didaftarkan melalui Partner atau NEX Network.
- POP (Point of Presence) adalah titik jaringan Partner yang menerima penyaluran bandwidth dari NEX Network.
Dasar Hukum & Kepatuhan
Program NEX Partnership dijalankan dengan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja);
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran;
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, termasuk ketentuan mengenai jual kembali jasa telekomunikasi;
- ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS);
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi; serta
- peraturan pelaksana dan perubahannya, termasuk ketentuan terbaru dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Apabila terdapat perubahan peraturan, ketentuan ini dan PKS akan disesuaikan, dan kedua pihak wajib mematuhi peraturan yang berlaku.
Ruang Lingkup & Skema
Franchise
Partner membuka Kantor Layanan Terpadu di wilayahnya untuk memasarkan, memasang, dan melayani Pelanggan dengan merek dan paket layanan NEX Network. NEX Network menyediakan bandwidth, sistem penagihan, aplikasi Pelanggan, pelatihan, serta dukungan pemasaran sesuai PKS.
Subnet
Partner yang telah memiliki jaringan distribusi menerima bandwidth dedicated dari NEX Network melalui fiber optik, Metro-E, VPN, microwave, atau media lain sesuai kebutuhan, dan mengelola jaringan distribusi serta Pelanggannya sesuai PKS.
Wilayah
Wilayah layanan Partner ditetapkan dalam PKS berdasarkan hasil survei. Kecuali disepakati lain dalam PKS, wilayah tidak bersifat eksklusif, dan Partner wajib berkoordinasi dengan NEX Network apabila melayani area yang berdekatan dengan Partner lain.
Persyaratan Calon Partner
- Warga negara Indonesia atau badan usaha yang berkedudukan di Indonesia;
- menyerahkan KTP dan NPWP; untuk badan usaha juga akta pendirian beserta perubahannya, NIB, serta KTP direksi atau pengurus;
- tidak sedang menjalani proses hukum yang berkaitan dengan usaha yang akan dijalankan;
- memiliki lokasi untuk Kantor Layanan atau POP yang dapat dijangkau jaringan NEX Network;
- lulus survei kelayakan teknis dan bisnis oleh NEX Network; dan
- bersedia bekerja sama secara eksklusif dengan NEX Network untuk layanan akses internet yang dijual kembali.
Pendaftaran, Survei & PKS
- Calon Partner mendaftar melalui formulir NEX Partnership atau tim sales NEX Network. Pendaftaran tidak mengikat kedua pihak.
- NEX Network melakukan konsultasi dan survei lokasi, potensi Pelanggan, serta jalur penyaluran bandwidth.
- Kerja sama berlaku setelah PKS ditandatangani kedua pihak dan persyaratan administrasi dipenuhi. Masa berlaku dan perpanjangan PKS diatur dalam PKS.
- Perpanjangan PKS dibahas paling lambat 1 (satu) bulan sebelum masa berlaku berakhir.
- Setiap perubahan ketentuan kerja sama dituangkan dalam adendum PKS yang ditandatangani kedua pihak.
Perizinan & Legalitas Usaha
- NEX Network memiliki izin Internet Service Provider (KBLI 61921) No. Izin 02200056524710017 dan Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel (KBLI 61100) No. Izin 02200056524710016, serta bertanggung jawab atas layanan akses internet yang disalurkan kepada Partner.
- Partner wajib memiliki perizinan berusaha yang sesuai dengan kegiatannya melalui OSS, termasuk untuk kegiatan jual kembali jasa telekomunikasi (KBLI 61994) apabila dipersyaratkan. NEX Network mendampingi proses pengurusannya.
- Partner wajib mengurus izin lain yang diperlukan di wilayahnya, seperti izin lingkungan atau persetujuan pemilik lahan dan pengelola tiang, tower, atau gedung.
- Penggunaan frekuensi radio wajib mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk pita frekuensi 2,4 GHz dan 5,8 GHz untuk perangkat yang tidak memerlukan izin stasiun radio, dan biaya hak penggunaan frekuensi bila dipersyaratkan.
- NEX Network dapat melaporkan kerja sama dan data Partner kepada instansi berwenang sesuai kewajiban peraturan.
Merek, Identitas & Pemasaran
- Layanan dipasarkan dengan merek NEX Network atau identitas lain yang disetujui dalam PKS sesuai ketentuan jual kembali jasa telekomunikasi.
- Partner skema Franchise menggunakan nama “Kantor Layanan NEX Partnership” beserta logo dan materi promosi resmi dari NEX Network.
- Seluruh materi promosi yang dibuat Partner wajib disetujui NEX Network dan tidak boleh memuat klaim yang menyesatkan, termasuk mengenai kecepatan, harga, atau cakupan layanan.
- NEX Network dapat membantu promosi digital bagi Partner yang mengikuti paket dan harga standar NEX Network.
Hak & Kewajiban NEX Network
Kewajiban
- menyediakan bandwidth dan koneksi internet sesuai kapasitas yang disepakati dalam PKS;
- menyediakan sistem penagihan, monitoring, dan aplikasi Pelanggan sesuai skema;
- memberikan dukungan teknis melalui NOC, tiket, grup koordinasi, atau email;
- memberikan pelatihan teknis dan penjualan kepada Partner;
- menyampaikan informasi gangguan dan pemeliharaan jaringan secara transparan; dan
- menjaga kerahasiaan data Partner dan Pelanggan.
Hak
- menerima pembayaran sesuai PKS;
- melakukan verifikasi data Partner dan Pelanggan, termasuk menghubungi Pelanggan untuk validasi dan pengendalian kualitas layanan;
- memeriksa POP dan perangkat yang terkait dengan layanan NEX Network; dan
- memberikan teguran, menghentikan sementara layanan, atau mengakhiri PKS apabila Partner melanggar ketentuan.
Hak & Kewajiban Partner
Kewajiban
- menjalankan usaha secara jujur dan transparan serta mencantumkan identitas NEX Network dalam kegiatan penjualan layanan;
- mendaftarkan seluruh Pelanggan dan perubahan layanannya melalui sistem NEX Network;
- menjaga kualitas layanan di jaringan distribusinya dan menangani keluhan Pelanggan tingkat pertama;
- memberitahukan rencana perubahan penggunaan bandwidth dan pengelolaan alamat IP kepada NEX Network;
- menjaga nama baik NEX Network dan hubungan baik dengan sesama Partner serta penyelenggara lain;
- memenuhi kewajiban pembayaran dan perpajakan tepat waktu; dan
- hadir dalam rapat evaluasi atau koordinasi bila diminta NEX Network.
Hak
- memperoleh layanan dan dukungan sesuai PKS;
- memperoleh pendapatan atau bagi hasil sesuai PKS;
- memperoleh pelatihan, materi pemasaran, dan akses sistem yang disediakan untuk Partner; dan
- mengajukan masukan dan keluhan kepada NEX Network melalui saluran resmi.
Layanan & Batas Tanggung Jawab Teknis
- NEX Network bertanggung jawab atas link internet, Metro-E (bila disediakan NEX Network), dan layanan DNS hingga router NEX Network di POP Partner.
- Partner bertanggung jawab atas jaringan distribusi dari POP hingga perangkat Pelanggan, termasuk VPN atau jaringan tertutup yang diusahakan sendiri oleh Partner.
- Gangguan dilaporkan melalui saluran resmi (NOC, tiket, grup koordinasi, atau email), bukan melalui media sosial atau pihak yang tidak berkaitan.
- Tingkat layanan (SLA) dan waktu penanganan gangguan untuk Partner diatur dalam PKS.
Pelanggan & Data Pribadi
- Setiap Pelanggan wajib terdaftar dan tervalidasi dalam sistem NEX Network. NEX Network tidak bertanggung jawab atas Pelanggan yang tidak didaftarkan.
- Status kepemilikan Pelanggan selama dan setelah berakhirnya PKS diatur dalam PKS.
- Kedua pihak wajib memproses data pribadi Pelanggan sesuai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dan Kebijakan Privasi NEX Network, hanya untuk keperluan layanan, serta menjaga keamanannya.
- Partner wajib segera melaporkan kepada NEX Network apabila terjadi kebocoran atau penyalahgunaan data Pelanggan.
- Pelanggan berhak memperoleh informasi layanan yang benar, saluran pengaduan, dan perlakuan yang adil sesuai ketentuan perlindungan konsumen.
Biaya, Tagihan & Pajak
- Biaya pendaftaran, harga bandwidth, harga jual, komisi, dan bagi hasil tidak dicantumkan pada halaman ini. Seluruhnya disampaikan dalam penawaran resmi dan ditetapkan dalam PKS. Untuk informasi harga, silakan hubungi tim sales NEX Network.
- Tagihan Pelanggan diterbitkan melalui sistem penagihan NEX Network sesuai skema dan PKS.
- Pelanggan hanya dapat ditagih sesuai tagihan resmi; Partner dilarang memungut biaya tambahan di luar ketentuan yang disepakati.
- Pajak dan kewajiban lain di bidang telekomunikasi, seperti PPN serta BHP Telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal (USO), diperhitungkan sesuai peraturan yang berlaku dan PKS.
- Keterlambatan pembayaran dapat dikenakan denda, penghentian sementara layanan, atau sanksi lain sesuai PKS.
Perangkat & Aset
- Perangkat telekomunikasi yang digunakan wajib memenuhi ketentuan sertifikasi perangkat yang berlaku di Indonesia.
- Kepemilikan perangkat dan aset pendukung, termasuk perangkat yang disediakan NEX Network di lokasi Partner, diatur dalam PKS.
- Partner wajib menjaga perangkat milik NEX Network yang berada di lokasinya dan mengembalikannya saat PKS berakhir.
Larangan
Partner dilarang:
- menjual kembali bandwidth kepada RT/RW Net, sub-reseller, agen, atau operator lain yang tidak terdaftar di NEX Network;
- bekerja sama dengan penyelenggara jasa akses internet lain untuk layanan yang dijual kembali selama PKS berlaku;
- menyelenggarakan layanan lain yang memerlukan izin tersendiri, seperti IPTV atau telepon, tanpa izin yang sah;
- memalsukan atau memanipulasi data Pelanggan, tagihan, maupun data di sistem NEX Network;
- mengalihkan hak sebagai Partner kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis NEX Network;
- menggunakan frekuensi atau perangkat yang tidak sesuai ketentuan; dan
- melakukan persaingan tidak sehat atau menyebarkan informasi yang merugikan nama baik NEX Network.
Sanksi & Pengakhiran
- Pelanggaran dikenai teguran tertulis secara bertahap. Teguran ketiga dalam masa berlaku teguran dapat berujung pada pengakhiran PKS.
- Pelanggaran berat, seperti penyalahgunaan dana Pelanggan, pemalsuan data, atau pelanggaran hukum, dapat langsung berujung pada penghentian layanan dan pengakhiran PKS.
- Pengakhiran PKS tidak menghapus kewajiban yang belum diselesaikan, termasuk pembayaran dan pengembalian aset.
- Ketentuan pengakhiran lebih awal oleh salah satu pihak, termasuk kompensasinya, diatur dalam PKS.
Keadaan Kahar
Para pihak dibebaskan dari tanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan pelaksanaan kewajiban yang disebabkan keadaan di luar kendali, seperti bencana alam, kebakaran, huru-hara, gangguan infrastruktur pihak ketiga, atau kebijakan pemerintah. Pihak yang mengalami wajib memberi tahu pihak lain secepatnya dan berupaya memulihkan layanan.
Kerahasiaan & Hak Kekayaan Intelektual
- Para pihak wajib merahasiakan informasi bisnis, teknis, dan komersial yang diperoleh selama kerja sama, termasuk isi PKS.
- Merek, logo, dan materi milik NEX Network hanya boleh digunakan Partner selama PKS berlaku dan sesuai pedoman NEX Network.
Penyelesaian Sengketa
Perselisihan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari. Apabila tidak tercapai kesepakatan, perselisihan diselesaikan melalui pengadilan negeri yang berwenang di wilayah domisili PT Nex Solusi Teknologi, kecuali ditentukan lain dalam PKS. Ketentuan ini tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia.
Perubahan Ketentuan & Kontak
NEX Network dapat memperbarui ketentuan umum ini untuk menyesuaikan perubahan layanan atau peraturan. Versi terbaru selalu tersedia di halaman ini. Untuk pertanyaan, penawaran harga, atau pendaftaran, hubungi tim sales NEX Network melalui WhatsApp, telepon (021) 8263-6544, atau email marketing@nex.co.id.
Butuh Informasi Biaya?
Tim sales NEX Network siap menjelaskan skema, biaya, dan bagi hasil NEX Partnership sesuai rencana Anda.